PT.
PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (WKSKT) adalah
salah satu unit kerja PT. PLN (Persero) berdasarkan SK Direksi No.
323.K./010/DIR/2003 tentang Organisasi PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Tengah. Bidang usaha PLN WKSKT merupakan turunan dari
bidang usaha PLN Pusat sebagaimana diatur dalam UU RI No. 15 tahun 1985 pasal 6
ayat 2 yaitu penyediaan tenaga listrik yang meliputi jenis usaha pembangkitan,
transmisi, distribusi.
PLN
WKSKT memiliki 8 unit pelaksana yang terdiri dari 5 Cabang (Banjarmasin,
Barabai, Kotabaru, Palangkaraya dan Kuala Kapuas), 2 Sektor pembangkitan
(Barito dan Asam-Asam) dan 1 AP2B Sistem Kalselteng.
2.
Lingkungan
Organisasi
Produk
utama PLN WKSKT adalah tenaga listrik dengan mekanisme penyampaian produk dan
jasa pelayanan langsung kepada konsumen melalui jaringan tenaga listrik.
Budaya
Perusahaan PLN WKSKT mengacu pada nilai-nilai dasar Budaya Perusahaan PT. PLN
(Persero) yakni Saling Percaya, Integritas, Peduli dan Pembelajar (SIPP).
3.
Visi,
Misi dan Tujuan
a. Visi
Diakui
sebagai pengelola ketenagalistrikan yang efisien, handal dan berkualitas di
wilayah Indonesia Timur dengan mengedepankan kearifan lokal.
b. Misi
1. Menjalankan bisnis ketenagalistrikan
yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan kontribusi
yang optimal kepada Perseroan.
2. Menjadikan listrik sebagai media untuk
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Meningkatkan kinerja organisasi secara
berkelanjutan serta mengutamakan keselamatan kerja yang berwawasan lingkungan.
4. Mengembangkan SDM yang berbudaya kerja
unggul melalui high trust society.
c. Tujuan
Menyelenggarakan
usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dengan jumlah dan mutu
yang memadai, serta melaksanakan penugasan pemerintah dibidang ketenagalistrikan
yang menunjang pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Tengah.
0 komentar:
Posting Komentar